JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait hasil pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Sprindik tersebut diterbitkan pada akhir April lalu.
"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).
Budi menambahkan, dua sprindik tersebut terkait dengan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Betul (belum ada tersangka)," katanya.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga klaster korupsi tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan SC merupakan pihak swasta selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka.