KPK Tegaskan Usut Kasus Korupsi Berdasarkan Alat Bukti

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti lebih dari satu dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu yang sudah terungkap yakni terkait pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan tersangka Hakim Sudrajad Dimyati (SD).

Hakim Sudrajad Dimyati dan pegawai MA lainnya diduga banyak yang bermain perkara. KPK berjanji bakal mengusut perkara lain di MA. 

KPK juga sedang membidik para mafia peradilan di MA. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK berjanji akan kembali menetapkan tersangka lainnya.

"Terkait perkara lainnya, ya tentu bagaimana KPK mengusut. tentu semuanya harus didasarkan atas kecukupan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (24/9/2022).

Alex menjelaskan, KPK mempunyai beberapa keterangan dari para saksi serta bukti elektronik terkait banyaknya pengurusan perkara di MA. Alex menekankan KPK bakal mengembangkan kasus Sudrajad Dimyati ke dugaan suap lain di MA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal