KPK Tahan Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan suap yang juga Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Antara/M Adimaja).

JAKARTA, iNews.id – Setelah menjalani penyidikan, Wakil Direktur Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (Sinar Mas Group) Edy Saputra Suradja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/10/2018). Edy ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Selain Edy, empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) juga telah ditahan atas kasus yang sama, dugaan suap terkait pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kaltengh.

Pantauan di KPK, tersangka yang pertama kali keluar ruang penyidikan yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton. Politikus PDI Perjuangan itu keluar dengan membawa koper besar warna merah muda.

Borak tak mengeluarkan pernyataan apa pun. Dicecar media soal kasus yang membelitnya, dia bungkam dan buru-buru menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke sel penjara.

Menyusul di belakang Borak, yakni dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. Sama seperti Borak, mereka juga bungkam dan lebih banyak menunduk untuk menghindari sorot kamera.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
16 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
19 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
19 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal