KPK Tahan Tersangka Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Kepri

Ariedwi Satrio
KPK menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjung Pinang yakni Den Yealta (DY) hari ini, Jumat (11/8/2023). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjung Pinang yakni Den Yealta (DY) hari ini, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016 sampai 2019. KPK menahan Den Yealta untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (11/8/2023).

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang. KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait penyidikan baru tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal