KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Salah Satunya Eks Direktur Komersial PGN

Danandaya Arya Putra
KPK tahan 2 tersangka korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). Keduanya adalah eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

Keduanya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pantauan iNews.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keduanya rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB.

Mereka tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Danny dan Iswan terlihat turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Nasional
13 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
15 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
15 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal