KPK soal Hasto Keluar Rutan: Tunggu Surat Amnesti Prabowo

Nur Khabibi
KPK mengatakan akan mengeluarkan Hasto Kristiyanto dari rutan usai menerima surat amnesti dari Presiden Prabowo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari rumah tahanan (rutan). Namun, hal itu dilakukan setelah menerima surat keputusan amnesti.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons Hasto kapan Hasto akan bebas usai dinyatakan mendapat amnesti. 

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucap Tanak saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025). 

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Sebut Rakyat Hanya Ingin Hidup Layak, Bukan Kaya Raya

Nasional
1 hari lalu

Prabowo: Rakyat Tak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Ingin Bisa Hidup Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal