JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor itu disita terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan motor tersebut kini sudah tidak lagi berada di kediaman Ridwan Kamil.
"Info terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK (Ridwan Kamil) yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK," kata Tessa dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/4/2025).
Kendati begitu, juru bicara berlatar belakang penyidik itu tidak menjelaskan secara detail lokasi penyimpanan motor RK saat ini.
Dia hanya menyebutkan, motor pabrikan asal Inggris itu sudah dipindahkan ke tempat yang aman.