KPK Periksa 2 Saksi terkait Gratifikasi Bupati Bogor 2009-2014 Rachmat Yasin

Aditya Pratama
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi, Rabu (6/11/2019). Keduanya diperiksa terkait kasus pungutan liar dan gratifikasi Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua saksi itu, Kepala Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Raya Al Fajar dan pensiunan PNS Staf Ahli Kabupaten Bogor, Rakhmat Rasyidi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (6/11/2019).

KPK kembali menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dari hasil pengembangan kasus suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rachmat divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung 5,5 tahun penjara.

Sebagai tersangka baru, KPK menduga Rachmat Yasin melakukan pungutan liar dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah.

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan dana kampanye pilkada dan Pemilu Legislatif 2014. Selain itu, KPK menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Vellfire dan tidak dilaporkan Rachmat selama 30 hari kerja ke KPK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal