KPK Hibahkan Rampasan Aset Nazaruddin ke Bareskrim Polri

Wahyu Seto Aji
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan rampasan aset dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Bupati Bangkalan Fuad Amin ke Polri. Hibah akan diserahkan Kamis, 8 Maret 2018, besok.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset Nazaruddin yang akan dihibahkan berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. ”Aset senilai Rp12,4 miliar ini dihibahkan kepada Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum,” kata Febri di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Sedangkan dari perkara Fuad Amin, aset yang akan dihibahkan berupa satu unit mobil kijang innova xw43 keluaran 2010. Mobil ini akan menjadi kendaraan operasional Polres Tana Toraja.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Wisma Atlet, Nazar telah dihukum pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara, Fuad Amin dihukum 13 tahun pidana penjara karena terbukti melakukan korupsi APBD senilai lebih dari Rp300 miliar.

”Penyerahan besok pagi pukul 08.00 WIB sebagai bagian dari rangkaian Rakernis Bareskrim Polri yang akan dihadiri para pimpinan KPK,” kata Febri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Nasional
1 jam lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Rumah Ono Surono di Indramayu

Nasional
5 jam lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal