KPK Eksekusi Terpidana Kasus E-KTP, Irvanto Satu Lapas dengan Setnov

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Keduanya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya dieksekusi di lokasi berbeda. Irvanto dieksekusi di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011 sampai 2012 pada Kemendagri," ujar Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Sebelumnya, paman Irvanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) juga di tempatkan di Lapas yang sama. Setya Novanto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama dengan Irvanto.

Dia juga menuturkan, eksekusi dilakukan sesuai keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 05 Desember 2018.

"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. Made Oka Masagung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

Pengunjung Perempuan Kepergok Bawa Sabu ke Rutan Salemba, Sembunyikan di Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal