KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Achmad Al Fiqri
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 87,83% atau 337.340 dari total 431.882 Penyelenggara Negara (PN) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Jumlah itu dihimpun hingga 26 Maret 2026.

Dengan demikian, ada 94.542 PN atau WL yang belum sampaikan LHKPN periodik tahun 2025 hingga saat ini. Padahal, batas akhir penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2026.

"KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Terlepas dari itu, Budi mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Menurutnya, capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
5 hari lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
6 hari lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
6 hari lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal