Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi APD Covid-19 di masa pandemi. Eks pejabat Kemenkes divonis 3 tahun penjara karena korupsi APD tersebut. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, divonis kurungan penjara selama 3 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Syofia Marlianti di ruang sidang, Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Tak hanya Budi, dalam kasus ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo selama 11 tahun 6 bulan penjara. Dia juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 3 tahun penjara.

Lalu, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 4 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
9 jam lalu

Jangan Panik! 2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus Ternyata Negatif

Nasional
11 jam lalu

Kemenkes Pastikan Hantavirus yang Beredar di Indonesia Beda dengan Outbreak Kapal Pesiar!

Health
11 jam lalu

21 RS Sentinel Disiapkan Kemenkes untuk Deteksi Hantavirus di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal