Kompolnas Minta Pejabat di Polrestabes Medan Dipecat Jika Terbukti Terima Suap Bandar Narkoba

Puteranegara Batubara
Ilustrasi. Kompolnas meminta polisi yang melakukan pelanggaran berat dipecat (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar pejabat di lingkungan Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), untuk dipecat jika memang terbukti menerima dugaan suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Kasus tersebut dinilai mencoreng integritas polisi.

"Tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Poengky menyebut, meski begitu, masyarakat harus tetap menghormati proses pendalaman yang sedang dilakukan oleh Divisi Propam Polri terkait dengan dugaan itu. 

"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan. Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan," ujar Poengky.

Menurut Poengky, apabila ditemukan fakta adanya aliran dana dari bandar narkoba, maka sanksi tegas harus diterapkan. Mengingat, hal itu menciderai penegakan hukum terkait kasus pemberantasan narkoba.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

Ada 2 Aksi Demonstrasi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Agung Apek, 405 Gram Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal