Komisi XIII DPR Setuju RUU PSDK Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Felldy Aslya Utama
Komisi XIII DPR bersama pemerintah menyepakati RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dibawa ke rapat paripurna. Dengan begitu, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Dalam rapat ini, delapan fraksi menyetujui agar RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya.

"Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat II," tanya Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi XIII yang hadir.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Dasco: RUU PPRT dan Hak Cipta bakal Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok

Nasional
2 bulan lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

Nasional
1 bulan lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal