Komisi XIII DPR Setuju RUU PSDK Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU

Felldy Aslya Utama
Komisi XIII DPR bersama pemerintah menyepakati RUU PSDK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dibawa ke rapat paripurna. Dengan begitu, RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Dalam rapat ini, delapan fraksi menyetujui agar RUU ini dibawa ke tingkat selanjutnya.

"Baik, apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat II," tanya Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi XIII yang hadir.

Mewakili pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan apresiasi telah rampungnya pembahasan di tingkat I bersama Komisi XIII DPR.

"Pada akhirnya, kami mewakili Presiden, menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU perlindungan saksi dan korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Eddy.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco: RUU PPRT dan Hak Cipta bakal Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna Besok

57 tahun lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan Calon Anggota Baznas-Dewas BPJS Kesehatan

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal