Komisi IX Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa: Pemerintah Harus Tinjau Ulang

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dia pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan itu.

Netty mengatakan aturan itu dapat menimbulkan anggapan legalitas hubungan seksual pada anak sekolah dan remaja. Apalagi aturan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. 

"Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8/2024).

Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja termaktub dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Netty juga mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahaya Hamil di Usia Remaja, Dokter: Risiko Kematian Ibu 5 Kali Lebih Tinggi

57 tahun lalu

Moms! 10-42 Hari setelah Melahirkan Disarankan Pakai KB, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Buntut Kematian dr Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Dugaan Intimidasi oleh Anggota DPRD

57 tahun lalu

Anggota DPR Usul Pakai AI buat Bantu Pasien di Daerah Minim Dokter

57 tahun lalu

Menkes Ungkap Ada Kesenjangan Tunjangan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, Mahakam Ulu Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal