Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi pemilu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah kontradiktif dengan putusan sebelumnya. Sebab, putusan MK sebelumnya memberikan panduan kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model pemilu serentak.

"Putusan MK ini kita bandingkan dengan putusan MK sebelumnya terkesan kontradiktif," kata Rifqi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan pemilu serentak sudah dilaksanakan pada 2024. Akan tetapi hanya setahun berselang, MK mengeluarkan putusan mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Menurut legislator Partai NasDem itu, penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir, bahkan melanggar konstitusi. Di sisi lain, Rifqi menegaskan, DPR sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

"DPR belum memberikan pernyataan resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo soal MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah: Momentum Perbaikan Demokrasi

57 tahun lalu

Respons KPU soal MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

57 tahun lalu

Partai Perindo: Putusan MK soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Peluang Partisipasi Anak Muda

57 tahun lalu

Respons Komisi II DPR usai MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal