Klinik Aborsi Ilegal di Senen Bisa Dikenakan UU Perlindungan Anak

Wildan Catra Mulia
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). (Foto: ist).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar klinik aborsi ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Praktik aborsi ilegal itu berlangsung sejak 2018 dengan keuntungan hingga miliaran rupiah.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, praktik aborsi ilegal bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Meskipun nyawa manusia masih berbentuk janin atau dalam kandungan, tetap berhak hidup.

"Karena definisi perlindungan anak di bawah 18 tahun. Sejak di janin sekalipun dia punya hak hidup," ucapnya.

Menurutnya, kasus aborsi termasuk kejahatan kemanusiaan karena menghilangkan hak hidup secara paksa. Dia menilai praktik aborsi yang baru terungkap ini masih terkait dengan jaringan lama.

"Saya kira Cimandiri, klinik lain bagian jaringan itu. Ini sudah dua tahun sehingga tali menali dengan jaringan itu," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

57 tahun lalu

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal