Kenaikan Harta Rp300 Miliar di e-LHKPN, Sandiaga Uno: Investasi Surat Berharga

Felldy Aslya Utama
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN). (Foto: Ist)

JAYAPURA, iNews.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno meminta seluruh pejabat negara untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara elektronik (e-LHKPN). Pejabat dinilai harus segera melaporkan LHKPN.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga Uno saat menjawab sejumlah pernyataan netizen di Pantai Hotekam, Kota Jayapura, Provinsi Papua Rabu (22/3/2023). 

Adapun, warganet bertanya terkait kenaikan harga milik Sandiaga Uno sebesar Rp300 miliar serta kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta yang mereka miliki.

"Jadi pertama LHKPN itu adalah kewajiban dari seluruh penyelenggara negara mulai dari lingkungan daerah sampai pusat, juga di lingkup kementerian dan lembaga, serta BUMN harus melengkapi melalui elektronik sekarang laporan harta kekayaan pejabat negara," ujar Sandiaga Uno.

Tentuny hal tersebut, kata dia, harus betul-betul dipatuhi, dan batas waktu untuk menyelesaikannya 31 Maret 2023. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Lantik 884 Pejabat Baru Pemprov DKI, Pramono Minta Beri Pelayanan Terbaik untuk Warga

Nasional
9 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
11 hari lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Copot 2 Pejabat gegara Lonjakan Restitusi Pajak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal