Kemlu Pulangkan WNI Asal Jember Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi 

Muhammad Fida Ul Haq
Kementerian Luar Negeri memulangkan WNI yang terancam hukuman mati kepada keluarganya di Jember (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan warga negara Indonesia (WNI) berinisial SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024). SBB merupakan tersangka pembunuhan dan sempat terancam hukuman mati.

SBB sempat diproses di pengadilan wilayah Riyadh. Kemlu dengan tim hukum berhasil membebaskannya dari ancaman hukuman mati.

Informasi kasus hukum SBB, diterima Kemenlu sejak September 2023. KBRI Riyadh berkoordinasi dengan polisi, jaksa dan pengadilan di Arab Saudi.

"Secara internal, KBRI Riyadh membentuk tim advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang," tulis keterangan resmi Kemlu seperti dilihat, Jumat (13/9/2024).

Tim bantuan hukum Kemlu mengikuti 23 kali sidang dalam kurun waktu 11 bulan. Keluarga WNI tersebut juga terus diajak berkomunikasi.

"Termasuk kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember sebanyak dua kali, serta korespondensi diplomatik sebanyak tiga kali," jelasnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Nasional
9 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Nasional
9 hari lalu

WNI di Norwegia Ditahan usai Terlibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Lansia

Nasional
10 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Nasional
13 hari lalu

Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal