Kemlu Pulangkan WNI Asal Jember Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi 

Muhammad Fida Ul Haq
Kementerian Luar Negeri memulangkan WNI yang terancam hukuman mati kepada keluarganya di Jember (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id  -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memulangkan warga negara Indonesia (WNI) berinisial SBB kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024). SBB merupakan tersangka pembunuhan dan sempat terancam hukuman mati.

SBB sempat diproses di pengadilan wilayah Riyadh. Kemlu dengan tim hukum berhasil membebaskannya dari ancaman hukuman mati.

Informasi kasus hukum SBB, diterima Kemenlu sejak September 2023. KBRI Riyadh berkoordinasi dengan polisi, jaksa dan pengadilan di Arab Saudi.

"Secara internal, KBRI Riyadh membentuk tim advokasi yang beranggotakan diplomat, pengacara, serta penerjemah untuk melakukan telaah hukum, pengumpulan bukti, menyusun nota pembelaan, serta melakukan pendampingan sidang," tulis keterangan resmi Kemlu seperti dilihat, Jumat (13/9/2024).

Tim bantuan hukum Kemlu mengikuti 23 kali sidang dalam kurun waktu 11 bulan. Keluarga WNI tersebut juga terus diajak berkomunikasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

57 tahun lalu

Komisi II DPR Dorong Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Antisipasi Penyalahgunaan Suara

57 tahun lalu

ART WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Beri Pendampingan Hukum

57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Kapal Kargo Golden Star 1 Berawak 9 WNI Tenggelam di Selat Singapura, 107 Kontainer Hanyut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal