JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Singapura memastikan penabrak seorang anak Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6 tahun telah ditahan. Peristiwa tersebut terjadi pada, Jumat (6/2/2026) kemarin di area Kuil Relik Gigi Buddha di Chinatown, Singapura.
Akibat peristiwa tersebut, seorang anak WNI (6 tahun) meninggal dunia dan ibu korban (31 tahun) masih dalam perawatan rumah sakit.
"KBRI telah dampingi keluarga sejak hari kejadian (6 Februari 2026) dan bertemu keluarga secara langsung di Rumah Sakit tempat korban berada untuk memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan, serta berkoordinasi jika keluarga memerlukan fasilitasi pendampingan hukum," ucap Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
KBRI Singapura, kata Heni, juga telah berkomunikasi dengan otoritas terkait setempat untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif ditangani dengan benar, terutama pengaturan pemulangan jenazah korban.