Kemhan Bakal Hukum Anggota TNI yang Todong Senpi di Tol Jagorawi

irfan Maulana
Penodongan senpi di Tol Jagorawi (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertahanan segera menghukum anggota TNI yang bertugas di Kemhan, yang viral menodongkan senjata api ke pengemudi Avanza di tol Jagorawi. Anggota tersebut bakal dikembalikan ke Mabes TNI.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Yang bersangkutan segera akan diproses hukum yang berlaku di bagian internal Kemhan dan akan segera dikembalikan ke Mabes TNI sebagai atasan langsungnya," ujar Dahnil, Senin (19/9/2022).

"Proses hukum selanjutnya tentu ada di Mabes," tambahnya.

Sebelumnya, anggota TNI berinisial Kapten RS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal