Kemenhub Sebut Maskapai Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi, Kenapa?

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menyebut maskapai Indonesia Airlines belum bisa menjalankan layanan penerbangan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut PT Indonesia Airlines Holding belum bisa menjalankan layanan penerbangan. Hal tersebut karena sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi.

Adapun, alasan belum terverifikasinya sertifikat tersebut karena perusahaan belum menyampaikan rencana usaha yang menjadi persyaratan teknis Sertifikat Standar.

Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menegaskan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. 

"Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujar Lukman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Maskapai Indonesia Airlines Segera Mengudara, Hanya Layani Rute Internasional

15 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

16 hari lalu

Asyik! Peserta MagangHub bakal Dapat Sertifikat Kompetensi BNSP

19 hari lalu

Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta Resmi Beroperasi, Layani 3 Maskapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal