Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

Ari Sandita Murti
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Adapun, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi ChromeOS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo menambahkan, perbuatan yang dilakukan Nadiem selaku Mendikbudristek pada Februari 2020, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. 

Produknya, program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama pada peserta didik. 

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dengan pihak Google telah disepakati produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Reaksi Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop: Allah Tahu Kebenarannya

57 tahun lalu

Ekspresi Nadiem saat Pakai Rompi Kejaksaan Langsung Dibawa ke Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Penampakan Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tangan Diborgol

57 tahun lalu

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal