Kejagung Tangkap Mantan Kadinkes Kolaka Timur Herry Faisal Buronan Korupsi APBD

Irfan Maa ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Herry Faisal, Selasa (3/11/2020). Herry merupakan buronan kasus korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Herry dinyatakan bersalah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1850K/Pid.Sus/2016 Tanggal 13 Maret 2017.

"Herry merupakan terpidana masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara tipikor di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka sejak 4 tahun silam," ujar Hari di Jakarta, Kamis (5/11/2020)

Dia menuturkan, setelah ditangkap Herry langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Menurutnya, Herry selain dihukum 5 tahun penjara juga diwajibkan membayar dendan Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp844 juta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal