Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Son Karyose

Felldy Aslya Utama
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Son Karyose. Selama ini, Son Karyose masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Son Karyose merupakan terpidana dalam kasus korupsi bantuan sarana usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan, Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 00.30 WIB," ujar Hari di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dia menuturkan, usai ditangkap Son Karyose kemudian diterbangkan menuju Ternate, Sabtu (29/8/2020). Tiba di lokasi, Karyose langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Ternate.

Menurutnya, sesuai surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 Karyose diputus bersalah. MA menilai Karyosi merugikan keuangan negara senilai Rp1,3 miliar.

"(Terpidana) dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp50 juta subdiair 3 bulan kurungan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mau Kabur dari Indonesia, WN Australia Buronan Interpol Ditangkap Imigrasi RI

57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal