Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Tambang Samin Tan ke Kejari Jakpus

Jonathan Simanjuntak
Pengusaha tambang, Samin Tan saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan tambang PT Asmin Koalindi Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, ada empat tersangka yang dilimpahkan. Salah satu di antara tersangka Samin Tan selaku Beneficial Ownershhip PT AKT.

Sementara, tiga lainnya yaitu BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, Tersangka MJE selaku Pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama dan Tersangka HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Adapun, keempatnya akan mendapatkan tambahan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juli-11 Agustus 2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Febrie Adriansyah Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini, Bakal Ditahan?

4 jam lalu

Kejagung Kembali Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Hari Ini

6 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Yakin JPU Tak Akan Dakwa Ulang Kliennya: Perlawanan Kita Gigih

18 jam lalu

BEM Kristiani Seluruh Indonesia Demo di Kejagung, Desak Rumah Dinas Febrie Digeledah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal