Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Kejagung merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor CPO modus POME palsu. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbahminyak kelapa sawit dengan total 11 tersangka. Para tersangka segera disidang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan tim penyidik telah melimpahkan tahap II para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2026).

Dia menyampaikan pihaknya telah memeriksa 242 saksi dan 5 ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Geledah 16 Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit, 6 Mobil Disita

57 tahun lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

57 tahun lalu

Tampang 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit yang Rugikan Negara Rp14 Triliun

57 tahun lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal