Kejagung Deteksi Dugaan Aliran Dana Johnny G Plate Usai Adiknya Kembalikan Rp534 Juta

Bachtiar Rojab
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Kejagung mendeteksi dugaan aliran dana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Adiknya Johnny, Gregorius Alex Plate (GAP) sebelumnya mengembalikan uang Rp534 juta ke Kejagung.

"Dia mengembalikan (uang Rp534 juta) dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana (dari Johnny G Plate) ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). 

Menurut Ketut, pemeriksaan hari ini juga berkenaan dengan aliran dana Johnny ke adiknya. Sebab Gregorius Plate bukanlah pegawai Kominfo. 

"Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," katanya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU, Usut Temuan 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

8 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya

9 jam lalu

Daftar Lengkap Pejabat Kejagung yang Dimutasi, Dirdik Jampidsus hingga 8 Kajati

19 jam lalu

Demo Mahasiswa di Kejagung Berlanjut hingga Malam, Massa Bakar Ban-Dirikan Tenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal