Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Korporasi di Kasus Ekspor CPO

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis lepas tiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi yang terjerat adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

"Jaksa penutut umum per tanggal 27 Maret, ya itu sudah mengajukan permohonan kasasi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

Dia menjelaskan, jaksa juga sudah merampungkan memori kasasi. Berkas sudah diterima pengadilan pada 9 April 2025 lalu.

Diketahui, kasus tersebut menjadi sorotan lantaran Kejagung membongkar praktik dugaan suap dalam vonis lepas terhadap ketiga korporasi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya hakim.

Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul Miliknya, tapi Tak Tercatat di LHKPN

57 tahun lalu

Dikaitkan dengan Isu Blackout Listrik, Jampidsus: Saya Tidak Paham

57 tahun lalu

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mengundurkan Diri

57 tahun lalu

Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara usai Disebut-sebut Terjerat Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal