JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan penjelasan terkait enam perwira yang terlibat kasus Ferdy Sambo mendapat promosi jabatan. Keputusan itu disebut berdasarkan kebijakan pimpinan dalam rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
“Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi. Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Dia menegaskan, anggota yang berkelakuan baik dan berprestasi akan mendapatkan reward. Sedangkan, yang menyalahi aturan akan mendapatkan hukuman.
“Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. Tetapi memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam hal ini yang menentukan dalah rapat pimpinan,” jelas dia.
Diketahui, 6 perwira polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo promosi jabatan dan naik pangkat. Mereka juga menduduki jabatan strategis.