Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Pegawai Money Changer

Riezky Maulana
Tersangka suap pengurusan perkara yang juga mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai perusahaan jasa penukaran uang asing, Bali Inter Money Changer, Deni Setiyanto. Deni akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deni berstatus saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Selain dia, KPK hari ini juga akan memeriksa dua orang saksi lain untuk tersangka dan perkara yang sama.

“Kedua saksi tersebut Agnes Jennifer dan Adiwono Bimantoro yang berprofesi sebagai karyawan swasta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/7/2020).

Ali belum menjelaskan fokus pemeriksaan pada tiga saksi tersebut terutama Deni. Namun dalam informasi sebelumnya, Nurhadi diketahui sempat menukarkan uang di beberapa money changer antara lain di Mampang, Jakarta Selatan dan Cikini, Jakarta Pusat.

Nurhadi disebut-sebut dua kali setiap pekan menukarkan uang Rp1 miliar untuk kebutuhan sehari-hari. Khusus di akhir pekan dia menukarkan lebih banyak yaitu Rp1,5 miliar yang digunakan untuk membayar gaji buruh bangunan dan gaji pengawalnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
21 jam lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
1 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal