"Kejari menunjuk 4 jaksa di Kota Tangerang ini tujuannya biar persidangan ini lancar, tidak ada hambat-hambatan. Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali ya. Sehingga jaksa yang menangani ini lebih konsen, lebih full," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembentukan tim besar tersebut juga merupakan bentuk keseriusan pimpinan kejaksaan dalam menangani perkara yang saat ini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Kejaksaan menilai kasus yang melibatkan Richard Lee memiliki tingkat perhatian publik yang cukup tinggi sehingga perlu penanganan khusus.
"Karena ini merupakan menarik perhatian publik, sehingga pimpinan lebih concern kepada tersangka DRL ini," kata Agung.
Meski melibatkan tujuh jaksa, tidak seluruh anggota tim akan hadir dalam setiap agenda persidangan. Nantinya, jaksa akan berbagi tugas agar proses penuntutan tetap berjalan efektif dan efisien.
"Jadi nanti paling yang bersidang cuma 2 ataupun 3 orang. Jadi supaya perkara ini tidak terhambat, bisa prosesnya bisa dilakukan secara cepat," katanya
Kehadiran tim jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara serta memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus Richard Lee sendiri saat ini masih menjadi perhatian luas publik, terutama setelah proses pelimpahan tahap II ke Kejari Kota Tangerang dilakukan beberapa waktu lalu.