TANGERANG, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) terus menjadi perhatian publik. Menyikapi tingginya sorotan masyarakat terhadap perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyiapkan tim khusus yang terdiri atas tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal jalannya persidangan.
Tim jaksa tersebut merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Kota Tangerang. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan selama persidangan berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, mengatakan total ada tujuh jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. Tiga jaksa berasal dari Kejati, sedangkan empat lainnya dari Kejari Kota Tangerang.
"Jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti 7 orang. Tiga dari Kejati, 4 orang dari Kejaksaan Negeri. Yang katimnya (ketua tim) adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika," kata Agung di kantornya, Senin (8/6/2026).
Menurut Agung, penunjukan empat jaksa dari Kejari Kota Tangerang dilakukan agar penanganan perkara bisa lebih fokus. Dengan demikian, proses persidangan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa terganggu oleh padatnya perkara lain yang juga sedang ditangani kejaksaan.