Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Tempati Sel Khusus

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id  - Dua penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit ditempatkan dalam sel khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Keduanya dinilai lalai saat bertugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu didasarkan pada hasil sidang disiplin yang dijalankan keduanya, Rabu (3/11/2021).

"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap dua anggota jaga tahanan pada 3 Nopember 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari di Div Propam Polri," ujar Ramadhan di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Dia menjelaskan, keduanya bukan ditahan sebagaimana hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Mereka, kata dia dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.

"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana, tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Penyekapan Buta gegara Ulah Taufik Hidayat, Keluarga Tuntut Mata Dibalas Mata

57 tahun lalu

Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Dedi Mulyadi Serahkan Uang Sayembara Rp250 Juta ke Korban

57 tahun lalu

Polisi Lacak Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung Lewat Transaksi Belanja

57 tahun lalu

Kasus Penganiayaan, Dewi Soekarno Jalani Sidang di Pengadilan Jepang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal