Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Teluk Jakarta, Polisi Periksa Luhut

Antara
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian RI Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengaku telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di perairan Teluk Jakarta.

“Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Senin (16/4/2018).

Adi menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait perkara yang sama, sekitar sebulan lalu. Menurut dia, pemeriksaan kedua pejabat menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi) itu dilakukan di luar kantor Polda Metro Jaya lantaran polisi harus mencocokkan agenda Luhut dan Susi.

Adi mengatakan, pemeriksaan Luhut guna mengklarifikasi penerbitan Surat Menko Maritim Nomor : S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Polisi membutuhkan nilai jual obyek pajak (NJOP) terkait lahan reklamasi termasuk kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang perlu diklarifikasi.

Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa tiga saksi yakni kepala bidang peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, kepala bidang perencanaan BPRD DKI Jakarta, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut. Polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Nasional
2 bulan lalu

Andi Azwan Dilaporkan ke Polda Metro soal Dugaan Kebohongan Publik Scan Ijazah Jokowi   

Nasional
5 bulan lalu

Kisah Bima: Dilaporkan Hilang saat Demo, Ternyata Lagi Jualan Mainan di Malang

Megapolitan
5 bulan lalu

Mahasiswa Demo di Polda Metro, Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal