"Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik ke depan dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ujarnya.
KPK, kata Taufik, menduga ABN atas perintah Edison juga menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Setoran itu diduga tidak hanya berasal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan modus rekening nominee maupun setoran tunai. Dalam skema tersebut, ABN disebut berperan sebagai pengendali rekening dan mendistribusikan uang, Edison disebut menerima 5 persen atas setoran ini.
"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara," tutur Taufik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi. KPK juga menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.