JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara EnimEdison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta dari pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui joint investigation bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula saat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) bertemu dengan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta atau marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) pada Sabtu (6/6/2026). PT MSA diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada 2025.
"Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Taufik menjelaskan uang itu diduga berkaitan dengan sejumlah pengadaan yang berlangsung sebelumnya. Adapun, pemberian uang juga dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah agar pihak swasta kembali mendapatkan proyek-proyek di masa mendatang.