JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi Asabri, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Barang yang disita sejumlah apartemen dan kendaraan.
"Ada beberapa apartemen, kemudian ada kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.
Leonard tidak memerinci jumlah apartemen yang disita serta nama dan lokasi apartemen itu. Begitu juga terkait kendaraan yang disita.
"Nanti selanjutnya akan kita sampaikan barang-barang yang disita tim penyidik," ujar Leonard.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan beberapa alat bukti berupa hasil keterangan 35 saksi dan penyitaan surat atau dokumen yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.