"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, kata Sigit, penegakan hukum ke depannya bakal diperkuat dengan teknologi informasi. Menurutnya, hal itu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mencari keadilan.
Kemudian, soal tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk terus mengikuti perkembangan zaman yang ada.
"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," tutur Sigit.
Ia optimistis pengesahan UU Polri akan bisa memberikan pelayanan optimal bagi seluruh masyarakat.
"Membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat, dan tentunya kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa. Saya kira itu," tutup Sigit.