Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari kementerian. 

Sigit mengungkapkan, Polri memiliki aturan yang ketat terkait penempatan jabatan di luar struktur. Hal ini sekaligus menjawab saran dari sejumlah pihak soal jabatan yang diduduki personel kepolisian. 

"Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Kemudian, Sigit menjelaskan penempatan personel juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait. Personel tersebut harus mengikuti seleksi terbuka seperti open bidding atau merit system. 

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta merta," ujar Sigit. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

57 tahun lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

57 tahun lalu

Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal