Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan, Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur.
"Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," kata Sigit.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU. Kapolri bersyukur atas terwujudnya hal itu.
Menurut Sigit, pembahasan RUU Polri pada dasarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 24 tahun yang lalu.
"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sigit menegaskan, pengesahan UU Polri merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara.