Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)

Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan, Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur. 

"Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," kata Sigit.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU. Kapolri bersyukur atas terwujudnya hal itu. 

Menurut Sigit, pembahasan RUU Polri pada dasarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 24 tahun yang lalu.

"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Sigit menegaskan, pengesahan UU Polri merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

57 tahun lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

57 tahun lalu

Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal