Kakorlantas Polri Tegaskan Penilangan Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikat

Achmad Al Fiqri
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan kewenangan untuk menilang hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi yang bersertifikat. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan kewenangan untuk melakukan penilangan hanya boleh dilakukan oleh anggota polisi yang bersertifikat. Hal itu kata Firman sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Arahan Bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikat," kata Firman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Firman mengatakan tak semua anggota polisi dapat menilang. Dia berkata hanya polisi yang bersertifikat akan dibekali surat tilang. 

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ucap Firman.

Firman menjelaskan langkah itu dilakukan untuk mendorong anggota polisi yang malas agar dapat mengikuti pendidikan kejujuran (dikjur).

"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif. Baik yang di back office, ETLE maupun petugas yang ada di lapangan," tutur Firman.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

57 tahun lalu

Bunga Zainal Bongkar Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2,6 Miliar, Seret Nama Oknum Polisi!

57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Tim Bulutangkis Polri Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja, Dominasi Kejuaraan Polisi Asia Tenggara 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal