Kababinkum TNI: Tes Keperawanan Tak Jadi Syarat Mutlak Penerimaan Prajurit Perempuan

Riezky Maulana
TNI memastikan tes keperawanan bukan syarat mutlak dalam penerimaan prajurit perempuan. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda TNI Anwar Saadi mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima kunjungan delegasi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). Dalam pertemuan ini, Komnas Perempuan mengirim sembilan delegasi yang dipimpin oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. 

Pada pertemuan tersebut, Komnas Perempuan mempertanyakan berbagai hal tentang kesehatan, hukum, dan moral bagi perempuan di lingkungan TNI. Salah satunya isu tes keperawanan bagi calon prajurit.

Anwar menjelaskan fungsi kesehatan TNI tidak mengenal tes keperawanan. Akan tetapi dalam konteks formal yang dipahami yaitu tes genekologi.

"Pemeriksaan kesehatan merupakan kewenangan dari fungsi kesehatan dalam hal ini Puskes TNI, Dinas Kesehatan Angkatan Darat, Laut, dan Udara sehingga sudah merupakan aturan yang telah disepakati bersama,” kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021). 

Lebih jauh Anwar memaparkan, dari kode etik prajurit TNI yakni delapan wajib TNI, poin ketiga berbunyi menjunjung tinggi kehormatan perempuan. Sehingga dalam konteks tes keperawanan yang ditanyakan Komnas Perempuan tidak langsung merupakan ciri moral tetapi lebih kepada fungsi kesehatan.

"Tes genekologi merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan dan itu tidak menjadikan seseorang gagal menjadi prajurit akan tetapi menjadikan catatan dan data saja bukan berarti menjadikan tanda moral seseorang untuk tidak lulus,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Kritik Komnas Perempuan Terlalu Hati-Hati Sikapi Kasus YTR, Singgung Kebanyakan Teori

57 tahun lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf, Kini Sebut Kasus YTR Kekerasan Ekstrem dan Sadis

57 tahun lalu

Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan

57 tahun lalu

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal