JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, Rabu (29/5/2019). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua terdakwa merupakan penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) terkait jual beli jabatan di Kemenag.
"Besok (Rabu, 29 Mei 2019) penuntut umum KPK akan membacakan dakwaan untuk Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Dalam perkembangan kasus itu, Haris Hasanuddin telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara. Sementara untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Romy di salah satu Hotel di Surabaya. KPK kemudian menggeledah Kantor Kemenag. Dalam penggeledahan itu KPK menyita uang ratuasan juta rupiah dari laci kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.