JPPR Sarankan KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol Secara Terpusat

Dian Ramdhani
Koran SINDO
Diskusi publik tentang verifikasi faktual parpol di Jakarta, (18/1/2018), menghadirkan sejumlah narasumber. Antara lain mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Koordinator JPPR Sunanto, peneliti dari PUSaKO Unand Feri Amsari, dan Direktur Perludem T

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah pihak memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) secara efektif dan tidak memakan banyak waktu. Salah satu masukan itu adalah meminta setiap parpol untuk mengumpulkan keanggotaan secara terpusat dalam satu kesempatan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto mengatakan, untuk memaksimalkan waktu yang tersedia, KPU dapat meminta parpol mengumpulkan anggotanya secara terpusat untuk diverifikasi. Dengan cara tersebut, menurut dia, akan banyak waktu yang bisa dihemat penyelenggara karena tim verifikator KPU tidak perlu lagi berkeliling mencari anggota parpol yang bersangkutan.

“Saya usulkan seperti di 2014 saja. Misalnya, partai menyiapkan keanggotaannya, dikumpulkan di mana, lalu didatangi, diverifikasi (oleh KPU),” ujar Sunanto di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Menurut Sunanto, akan menjadi kurang tepat rasanya jika KPU tetap memaksakan melakukan verifikasi keanggotaan parpol secara acak (random), mengingat sempitnya waktu yang tersisa saat ini. Karena itu, dia menyarankan agar penyelenggara pemilu berkordinasi dengan partai yang akan diverifikasi untuk mengumpulkan persyaratan yang akan dicek kebenarannya.

“Jadi yang sekarang dilakukan, memudahkan dari segi administrasi, benar tidak 10 persen dari jumlah yang dimasukkan ke dalam sipol (Sistem Informasi Partai Politik)? Setelah itu awasi, benar tidak KTA, KTP-nya?,” ucap Sunanto.

Sebelumnya, masukan lain juga diberikan mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Dia mengatakan, KPU dapat menggunakan dua jalur menjalankan verifikasi faktual kepada partai baru dan 12 partai. Sementara, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan verifikasi faktual keanggotan parpol dilakukan dengan cara sampling (pengambilan sampel).

Secara terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam rapat konsultasi lembaganya bersama Komisi II DPR dan pemerintah, telah disepakati untuk tidak mengubah substansi verifikasi faktual. Namun, waktu pelaksanaannya sudah sangat mepet sehingga KPU masih memerlukan perumusan yang matang dan tepat.

"Makannya kita rumuskan dulu deh, nanti teman-teman tahu hasil akhirnya aja,” kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
19 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
21 hari lalu

Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Jadi Presiden

Nasional
26 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal