Jozeph Paul Zhang Terdeteksi Jerman, Polisi: Bisa Dideportasi

Puteranegara Batubara
Jozeph Paul Zhang (Foto: Youtube)

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan pihak penyidik bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang di Negara Jerman. Salah satunya dengan cara deportasi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik bisa melakukan penangkapan setelah adanya Red Notice diterbitkan. Serta berkomunikasi dan koordinasi dengan otoritas Jerman.

"Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi kami tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon Prancis. Itu mekanismenya," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Indonesia dan Jerman diketahui tak memiliki perjanjian ekstradisi. Tetapi, kata Ahmad, dengan adanya Red Notice, hal itu bisa menjadi dasar menjemput Paul Zhang di Jerman.

"Tidak ada. Namun apabila ada Red Notice, kami bisa melakuan seperti yang saya sampaikan tadi penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang yang bersangkutan adalah masih WNI. Jelas ya," ujar Ahmad.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said pada 22 Juni, Bertepatan HUT ke-499 Jakarta

57 tahun lalu

Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Ambles, Rano Karno Khawatirkan Kondisi Saluran Air di Bawah Rel KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal