Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Darurat Sipil

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menetapkan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan tersebut juga disertai dengan status darurat sipil. Demikian disampaikan Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi," katanya.

"Tadi juga saya sudah sampaikan bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini telah memerintahkan jajarannya untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar. Aturan pelaksanaan harus disiapkan supaya pemerintah daerah bisa menerapkan dengan baik.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, kota, sehingga mereka bisa kerja. Dan, saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," tutur Jokowi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
21 jam lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

9 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

12 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

13 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal