Jokowi Minta Polri Tindak Lanjuti Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Karantina Kesehatan. Aturan tersebut diterapkan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).

Jokowi meminta polisi menindaklanjuti agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif. Tindak lanjut ini dinilai penting demi menyelamatkan masyarakat dari wabah virus corona.

"Polri bisa mengambil langkah yang terukur agar PSBB berjalan efektif untuk mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Dia juga meminta pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

"Baru saja saya tanda tangani PP dan Keppres-nya berkaitan dengan itu," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal