JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan 165 pegawai di lembaganya dijatuhi hukuman sepanjang 2025. Sebanyak 72 di antaranya dihukum demosi hingga dipecat.
"Di sisi penegakan hukum sebanyak 165 pegawai dihukum, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dia memerinci sebanyak 13 pegawai dihukum demosi, 23 dihukum pembebasan dari jabatan, 8 diberhentikan dengan hormat, dan 20 diberhentikan tidak hormat.
Burhanuddin juga menyampaikan bidang pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat.
"Yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan," ujarnya.