Jaksa Agung soal Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Bisa-Bisa Hukuman Mati

Rizky Agustian
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi sinyal menjerat tersangka korupsi minyak Pertamina dengan hukuman mati. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang menjerat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina dengan hukuman mati. Dia mengatakan, penerapan hukuman tergantung pada hasil penyidikan.

"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, dikutip Minggu (9/3/2025).

Adapun aturan hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada bagian penjelasan, disebutkan keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) sebagai pemberatan bagi koruptor apabila tindak pidana itu dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, pada saat terjadi bencana alam nasional, residivis, atau saat negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 19 Juni 2026 jelang Akhir Pekan, Ada yang Naik?

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 18 Juni 2026 Terbaru, Ada yang Naik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal